Minggu, 20 Desember 2009

Etika Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Objektivitas
  3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
  4. Prinsip Kerahasiaan
  5. Prinsip Perilaku Profesional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar